Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ahmad Erani Yustika di Kementerian ESDM. (Liputan6.com/Arief Rahman H)
Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyatakan penetapan tersangka tidak perlu pemeriksaan calon tersangka, cukup berdasarkan dua alat bukti.hak konsumen
Pemprov DKI Jakarta salurkan bantuan Rp5,8 miliar untuk korban gempa NTT yang dilepas oleh Gubernur Pramono Anung sebagai bentuk solidaritas.ruang publik