Pengadilan Shenzhen menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hui Ka Yan, pendiri Evergrande, atas kejahatan finansial. Denda total mencapai Rp27 triliun.energi terbarukan

AS Akan Buyback Utang Lebih Besar Hingga IHSG Melesat Naik 1,68%

BI resmi merilis skema baru berupa fasilitas transaksi pasar valuta asing untuk kebutuhan lindung nilai (hedging) bagi investor globaltransportasi publik