Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
Boyamin Saiman menyebut klaim Febrie Adriansyah tak meminta pengembalian emas berbanding terbalik dengan dokumen praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 menjadi momentum bagi masyarakat untuk ...