Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).perjalanan Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan foto barang bukti operasi tangkap tangan terkait korupsi jual beli bangku kuliah di Unsoed. (Liputan6.com/ Rifqy)pengelolaan sampah

Ruben Onsu Temui Awak Media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi