Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo, menyatakan kesalahan administrasi tidak menggugurkan status tersangka Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan.analisis kebijakan

Wapres Gibran menyampaikan permintaan maaf saat bertemu korban gempa bumi NTT di posko pengungsian di Stadion Geloraruang publik

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel. (Liputan6/Ady Anugrahadi)hak konsumen